Penerima Bagian Pasti Dua Pertiga dalam Warisan dan Syaratnya
Empat Penerima Bagian Pasti Dua Pertiga dalam Warisan dan Syaratnya
Dalam dunia waris-mewarisi, terutama dalam hukum Islam, pembagian harta warisan sudah diatur dengan sangat detail dan jelas. Salah satu ketentuan yang penting adalah mengenai siapa saja yang berhak menerima bagian dua pertiga (2/3) dari harta warisan. Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitabnya Matnur Rahabiyyah menjelaskan dengan rinci siapa saja yang berhak menerima bagian ini dan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Empat Golongan yang Berhak Mendapatkan Bagian Dua Pertiga
Menurut penjelasan dalam Matnur Rahabiyyah, ada empat golongan ahli waris yang berhak mendapatkan bagian dua pertiga dari harta warisan, yaitu:
- Anak Perempuan
- Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki
- Saudara Perempuan Sekandung
- Saudara Perempuan Sebapak
Namun, hak untuk mendapatkan bagian dua pertiga ini tidak serta merta bisa diperoleh tanpa syarat. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh masing-masing golongan tersebut.
Syarat untuk Mendapatkan Bagian Dua Pertiga
1. Anak Perempuan
- Jumlah Lebih dari Satu: Anak perempuan bisa mendapatkan bagian dua pertiga jika jumlahnya lebih dari satu.
- Tidak Bersamaan dengan Ahli Waris Laki-laki: Jika anak perempuan tersebut bersamaan dengan adanya anak laki-laki si mayit (meskipun hanya satu), maka mereka tidak bisa mendapatkan bagian dua pertiga. Mereka akan mendapatkan bagian ashabah bersama dengan anak laki-laki, di mana anak laki-laki mendapat dua kali bagian dari anak perempuan. Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 11 yang menyatakan bahwa jika anak perempuan lebih dari dua, maka bagian mereka adalah dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.
2. Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki
- Jumlah Lebih dari Satu: Sama seperti anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki bisa mendapatkan bagian dua pertiga jika jumlahnya lebih dari satu.
- Tidak Bersamaan dengan Ahli Waris Laki-laki yang Mengashabahkan: Jika cucu perempuan ini bersamaan dengan adanya cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit, maka mereka hanya mendapatkan bagian ashabah.
- Tidak Bersamaan dengan Anak Si Mayit: Jika cucu perempuan ini bersamaan dengan anak laki-laki si mayit, mereka tidak mendapatkan bagian warisan sama sekali. Jika cucu perempuan ini bersamaan dengan anak perempuan si mayit dan jumlahnya lebih dari satu, maka mereka mendapatkan bagian tertentu, tergantung dari jumlah anak perempuan si mayit.
3. Saudara Perempuan Sekandung
- Jumlah Lebih dari Satu: Saudara perempuan sekandung bisa mendapatkan bagian dua pertiga jika jumlahnya lebih dari satu.
- Tidak Bersamaan dengan Ahli Waris Laki-laki yang Mengashabahkan: Jika bersamaan dengan saudara laki-laki sekandung si mayit, mereka tidak akan mendapatkan bagian dua pertiga.
- Tidak Ada yang Menghalangi: Beberapa ahli waris seperti bapak atau anak laki-laki si mayit bisa menghalangi saudara perempuan sekandung dari mendapatkan bagian dua pertiga. Berdasarkan Surat An-Nisa ayat 176, jika seorang meninggal tanpa memiliki anak tetapi memiliki dua saudara perempuan, maka bagian mereka adalah dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.
4. Saudara Perempuan Sebapak
- Jumlah Lebih dari Satu: Saudara perempuan sebapak bisa mendapatkan bagian dua pertiga jika jumlahnya lebih dari satu.
- Tidak Bersamaan dengan Ahli Waris Laki-laki yang Mengashabahkan: Jika bersamaan dengan saudara laki-laki sebapak si mayit, mereka tidak akan mendapatkan bagian dua pertiga.
- Tidak Ada yang Menghalangi: Sama seperti saudara perempuan sekandung, saudara perempuan sebapak juga bisa terhalang oleh ahli waris tertentu.
Baca juga : Ahli Waris bagian Pasti 1/4 dan 1/8
Share this content:
support Mimin dengan Traktir Kopi
Post Comment