Penerima Bagian Pasti 1/3 Dalam Ilmu Waris
Penerima Bagian Pasti 1/3
Dalam pembagian warisan Penerima bagian pasti 1/3, salah satu aspek yang sering menjadi sorotan adalah pembagian bagian pasti atau fardh. Salah satu bagian yang sudah ditentukan adalah 1/3 warisan, yang diberikan kepada dua ahli waris, yaitu ibu dan saudara seibu. Pembagian ini merujuk pada apa yang dijelaskan oleh Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitab Matnur Rahabiyyah:
والثلث فرض الأم حيث لاولد … ولا من الإخوة جمع ذوالعدد
وهــــو لــلإثنــين أواثـــنـــتين … من ولد الام بغير مين
“Sepertiga itu bagiannya ibu bila tak ada anak
Juga bila tak ada saudara yang berbilangan banyak
Sepertiga juga bagi dua orang laki-laki atau perempuan
Dari anaknya ibu tanpa kebohongan.”
Dari penjelasan ini, kita bisa memahami bahwa sepertiga warisan diberikan kepada ibu dan saudara seibu dalam kondisi tertentu, dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar mereka bisa mendapatkan bagian ini.
Syarat Ibu Mendapatkan Bagian 1/3
Menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab al-Mu’tamad fil Fiqhis Syâfi’iy, ibu bisa mendapatkan bagian 1/3 jika memenuhi dua syarat utama:
- Tidak bersamaan dengan anak atau cucu dari anak laki-laki si mayit
Jika si mayit tidak memiliki anak atau cucu, maka ibu berhak atas sepertiga harta warisan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 11: “Apabila orang yang meninggal tidak memiliki anak dan yang mewarisinya adalah kedua orang tuanya, maka bagi ibunya bagian sepertiga.” Namun, jika si mayit memiliki anak atau cucu, bagian ibu akan berkurang menjadi 1/6, bukan lagi 1/3. - Tidak bersamaan dengan saudara si mayit yang lebih dari satu orang
Jika si mayit memiliki saudara lebih dari satu, baik laki-laki maupun perempuan, maka ibu hanya mendapatkan 1/6. Firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 11 juga menyatakan: “Apabila orang yang meninggal memiliki beberapa saudara, maka bagi ibunya bagian seperenam.”
Syarat Saudara Seibu Mendapatkan Bagian 1/3
Saudara seibu, atau yang dikenal dalam ilmu faraidh sebagai waladul umm, juga berhak atas bagian 1/3 warisan jika memenuhi dua syarat:
- Jumlahnya lebih dari satu orang
Jika saudara seibu hanya satu orang, maka ia hanya berhak mendapatkan 1/6. Namun, jika saudara seibu lebih dari satu, baik laki-laki maupun perempuan, mereka berhak atas 1/3 secara kolektif. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 12: “Bila saudara seibu itu lebih dari satu orang maka mereka bersekutu dalam mendapat bagian sepertiga.” - Tidak adanya ahli waris yang menghalangi
Saudara seibu tidak akan mendapatkan bagian warisan jika ada ahli waris yang lebih kuat, seperti ayah, kakek, atau anak-anak si mayit. Dalam kondisi ini, saudara seibu akan terhalang (mahjub) dari mendapatkan warisan.
Pembagian warisan merupakan salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang diatur secara jelas dan adil. Bagian 1/3 untuk ibu dan saudara seibu hanya diberikan dalam kondisi tertentu, dengan syarat-syarat yang spesifik. Memahami aturan ini membantu kita menjalankan pembagian warisan sesuai dengan syariat dan menghindari ketidakadilan di antara para ahli waris.
Baca juga: Penerima Bagian Pasti Dua Pertiga dalam Warisan dan Syaratnya
Share this content:
support Mimin dengan Traktir Kopi
Post Comment