Golongan yang berhak menerima warisan


Brown-20Modern-20Fauget-20Education-20Youtube-20Banner-300x169 Golongan yang berhak menerima warisan

Ahli waris dari golongan laki-laki yang berhak menerima warisan jumlahnya ada 15. Sebagaimana di terangkan Syech Muhammad Ar Rohabi di dalam Nadhomnya yang berbunyi :

والوارثون من الرجال عشرة … أسماؤهم معروفةٌ مشتهِرة
الابن وابن الابن مهما نزلا … والأب والجدّ له وإن علا
والأخ من أيّ الجهات كانا … قد أنزل اللَّه به القرآنا
وابن الأخ المُدْلي إليه بالأب … فاسمع مقالاً ليس بالمكذَّب
والعم وابن العمِّ من أبيه … فاشكر لذي الإِيجاز والتنبيه
والزوج والمعتِقُ ذو الولاء … فجملة الذكور هؤلاء



١ – الابن. ( anak laki-laki )

٢ – ابن الابن وإن سَفَل. ( cucu laki-laki kebawah )


٣ – الأب. ( bapak )


٤ – الجَدّ من قِبَل الأب وإن علا. ( kakek dari jalur bapak ke atas )


٥ – الأخ الشقيق. ( Saudara kandung )


٦ – الأخ لأب. ( Saudara Sebapak )


٧ – الأخ لأُم. ( Saudara Seibuk )


٨ – ابن الأخ الشقيق. ( Anak laki-lakinya saudara kandung )


٩ – ابن الأخ لأب. ( Anak laki-lakinya saudara sebapak )


١٠ – العم الشقيق. ( Paman/Pakde Kandung )


١١ – العم لأب. ( Paman/Pakde Sebapak )


١٢ – ابن العم الشقيق. ( Anak laki-lakinya Paman/pakde Sekandung )


١٣ – ابن العم لأب. ( Anak Laki-lakinya Paman/Pakde Sebapak )


١٤ – الزوج. ( Suami )


١٥ – المعتِق. ( Tuan yang memerdekakan budak )



Nah… Sekarang golongan perempuan yang berhak menerima warisan jumlahnya ada 10. Sebagaimana keterangan Syech Muhammad Ar rohabiy dalam Nadhomnya :


والوارثاتُ من النساء سبع … لم يُعطِ أُنثى غيرَهنّ الشرع
بنتٌ وبنتُ ابنٍ وأُمٌّ مشفِقَة … وزوجةٌ وجَدَّةٌ ومعتِقَة
والأُختُ من أيّ الجهاتِ كانت … فهذه عِدَّتُهُنّ بانت




١ – البنت. ( Anak Perempuan )


٢ – بنت الابن. ( Anak perempuannya anak Laki-laki )


٣ – الأم. ( Ibu )


٤ – الجَدَّة من قِبَل الأُم. ( Nenek dari jalur Ibu )


٥ – الجَدَّة من قِبَل الأب. ( Nenek dari jalur Bapak )


٦ – الأخت الشقيقة. ( Saudari Kandung )


٧ – الأُخت لأب. ( Saudari Sebapak )


٨ – الأُخت لأُم. ( Saudari seibuk )


٩ – الزوجة. ( Istri )


١٠ – المعتِقة. ( Tuan Perempuan yang memerdekakan )



Dari golongan di atas apabila berkumpul, maka tidak semuanya akan mendapat harta warisan, Mereka hanya golongan yang Berhak mendapat jatah warisan. Karena nanti dalam pembagian harta warisan memiliki persyaratannya masing-masing. Persyaratan tersebut akan menentukan besar atau kecilnya pembagian harta warisan, bahkan ada juga yang terhalang dari menerima warisan.


Di dalam pembagiannya nanti ada yang mendapatkan bagian pasti , ada yang mendapat bagian ashobah , ada yang terhalang ( hijab ) , baik hijab binnuqson atau hijab bilhirman. Insya allah akan di bahas pada tulisan berikutnya .


Tambahan :
  • Semua ahli waris laki-laki mendapatkan bagian Ashobah terkecuali suami ,bapak dan kakek. Untuk Kakek bisa bagian pasti atau ashobah ( keterangan nanti dalam bab Jad wal Ihkwah ).
  • Dalam Hak golongan laki-laki ada kata-kata ” sekalipun ke atas / sekalipun ke bawah “, Syarat nya adalah :  murni dari jalur laki-laki, tidak terpisah jalur perempuan. Oleh karena itu, didalam golongan perempuan tidak di temukan kata-kata ” sekalipun ke atas / sekalipun ke bawah “. Kecualai anak perempuannya anak laki-laki sampai kebawah, itupun harus dari jalur laki-laki. Contoh : Cucu laki-laki dari anak laki mempunyai haq mendapat warisan, sedangkan cucu laki-laki dari anak permpuan tidak mempunyai haq mendapat warisan.  
  • Bab ashobah akan dibahas pada bab selanjutnya. Karena ada tiga macam ashobah ( Ashobah Binnafsi, asobah Bilghoir dan ashobah Ma’alghoir). 



Share this content:

support Mimin dengan Traktir Kopi

Hitam-Putih-Kuning-Modern-Menjelajahi-Tanah-Suci-Youtube-Thumbnail--1024x576 Golongan yang berhak menerima warisan

Post Comment