Golongan yang berhak menerima warisan
Ahli waris dari golongan laki-laki yang berhak menerima warisan jumlahnya ada 15. Sebagaimana di terangkan Syech Muhammad Ar Rohabi di dalam Nadhomnya yang berbunyi :
Nah… Sekarang golongan perempuan yang berhak menerima warisan jumlahnya ada 10. Sebagaimana keterangan Syech Muhammad Ar rohabiy dalam Nadhomnya :
Dari golongan di atas apabila berkumpul, maka tidak semuanya akan mendapat harta warisan, Mereka hanya golongan yang Berhak mendapat jatah warisan. Karena nanti dalam pembagian harta warisan memiliki persyaratannya masing-masing. Persyaratan tersebut akan menentukan besar atau kecilnya pembagian harta warisan, bahkan ada juga yang terhalang dari menerima warisan.
Di dalam pembagiannya nanti ada yang mendapatkan bagian pasti , ada yang mendapat bagian ashobah , ada yang terhalang ( hijab ) , baik hijab binnuqson atau hijab bilhirman. Insya allah akan di bahas pada tulisan berikutnya .
- Semua ahli waris laki-laki mendapatkan bagian Ashobah terkecuali suami ,bapak dan kakek. Untuk Kakek bisa bagian pasti atau ashobah ( keterangan nanti dalam bab Jad wal Ihkwah ).
- Dalam Hak golongan laki-laki ada kata-kata ” sekalipun ke atas / sekalipun ke bawah “, Syarat nya adalah : murni dari jalur laki-laki, tidak terpisah jalur perempuan. Oleh karena itu, didalam golongan perempuan tidak di temukan kata-kata ” sekalipun ke atas / sekalipun ke bawah “. Kecualai anak perempuannya anak laki-laki sampai kebawah, itupun harus dari jalur laki-laki. Contoh : Cucu laki-laki dari anak laki mempunyai haq mendapat warisan, sedangkan cucu laki-laki dari anak permpuan tidak mempunyai haq mendapat warisan.
- Bab ashobah akan dibahas pada bab selanjutnya. Karena ada tiga macam ashobah ( Ashobah Binnafsi, asobah Bilghoir dan ashobah Ma’alghoir).
Share this content:
support Mimin dengan Traktir Kopi
Post Comment