Ahli Waris Bagian Pasti ½

Ahli Waris 1/2

وَالْنِّصْفُ فَرْضُ خَمْسَةٍ أَفْرَادِ       الْزَّوْجُ والأُنْثى مِنَ الأَوْلاَدِ
وَبْنْتُ الإِبْنِ عِنْدَ فَقْدِ الْبِنْتِ     وَالأُخْتُ في مَذْهَبِ كلِّ مُفْتِي
وَبَعْدَهَا الأُخْتُ الَّتِي مَنَ الأَبِ     عْنْدَ انْفِرَادِهِنَّ عَنْ مُعَصِّبِ

Pembagian waris terbagi menjadi dua , yaitu Pembagian pasti dan Pembagian Ashobah. Pembagian pasti sudah di jelaskan dalam nas alquran yang jumlahnya ada 6, Yaitu : ½, ¼, ⅛, ⅓, ⅙, ⅔, . Adapun pembagian Ashobah adalah pebagian tidak pasti, terkadang mendapat banyak terkadang mendapat sedikit, sesuai seberapa banyak sisa harta warisan setelah dibagikan kepada ahli waris yang mendapatkan bagian pasti. Pembagian ashobah akan kita ulas dalam Bab Khusus Ashobah.

Ahli waris dengan Pembagian pasti ½ .

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti ½ dari harta warisan ada 5 orang.

1.SUAMI

Syaratnya : Suami berhak mendapatkan bagian ½ apabila si Mayyit ( istri ) tidak memiliki keturunan seperti Anak , Cucu sampai kebawah. Baik anaknya tersebut adak kandung dari si suami atau bukan ( Anak tiri ) atau Anak dari hasil zina.

Sebagaiman Firman Allah :

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ

Artinya : Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.

( Qs An Nisa’ 12 )

* Apabila Si Mayyit Memiliki anak , maka suami mendapat bagian pasti ¼ dari harta warisan.

2. Bintun ( Anak Perempuan )

Syaratnya : Tidak ada Muassib yaitu Ibnun ( anak laki-laki ) ,

*Jika ada ibnun maka mendapat bagian Ashobah Bil Ghoir.

3. Bintul ibni ( Anak permpuannya anak Laki-laki / cucu )

Syaratnya :

  • Tidak adanya Muassib ( Anak laki-lakinya anak laki-laki ), Jika terdapat maka status bintul ibni menjadi ashobah Bil Ghoir.
  • Berjumlah 1 Orang ( Tunggal ) . Jika ada Bintul ibni 2 atau lebih , Maka mereka berdua mendapat bagian ⅔ dari harta warisan.
  • Tidak bersamaan dengan Ibnu ( Anak laki-laki ) atau Bintun ( Anak Perempuan ). Jika bersamaan dengan Ibnun , Maka Bintul ibni menjadi Mahjub ( terhalang dari Harta Warisan ) . Jika bersama dengan Bintun, Maka Bintul Ibni Mendapat bagian ⅙ dan bintun mendapat ½. sebagai penyempurna bagian ⅔ ( Takmilah tsulusain ). Karena jika yang terdapat 2 Bintun saja, atau 2 Bintul Ibni saja , maka mereka mendapat bagian ⅔ .

4. Uhktun Syaqiqoh ( Saudara Perempuan sekandung )

Syaratnya ada 4 :

  • Tunggal , Jika terdapat Uhtun syaqiqoh 2 atau lebih maka mereka mendapat bagian ⅔.
  • Tidak ada Muassib, Yaitu Akhun Syaqiq ( Saudara Laki-laki sekandung ). Jika ada Akhun Syaqiq Maka statusnya mendapat Ashobah Bil Ghoir.
  • Tidak ada Abun ( bapak ) , Jaddun ( Kakek ) dan seterusnya, Jika terdapat Abun ( bapak ) Maka statusnya menjadi Mahjub ( gugur ). Jika Terdapat Jaddun ( Kakek ) Maka akan ada pembahasannya tersendiri nanti, Dalam Bab Jad Wal Ihwah.
  • Tidak Adanya keturunan Mayyit, Yaitu : anak laki-laki sampai ke bawah dan Anak perempuan sampai lebawah, Jika terdapat Anak Laki-laki dan seterusnya , Maka statusnya Mahjub / Gugur. Jika terdapat Anak Permpuan atau Bintul Ibni seterusnya, Maka uhtun syaqiqoh mendapat bagian Ashobah Ma’al ghoir.

5. Uhktun sebapak. ( Saudara perempuan sebapak ).

Syaratnya ada 5 :

  • 4 syarat sama dengan Uhktun Syaqiqoh ( Saudara perempuan sekandung )
  • Syarat kelima adalah tidak adanya Uhktun Syaqiqoh ( Saudari  sekandung ). Jika terdapat Satu Saudari Kandung, Maka saudari sebapak akan mendapat bagian ⅙ . Jika terdapat Dua Saudari Kandung,  Saudari sebapak akan menjadi Mahjub, Kecuali ada Orang yang mengasobahkannya, Yaitu Saudara Sebapak. Jika Terdapat Saudara Kandung , Saudari sebapak akan menjadi mahjub ( terhalang dari waris ).

Jadi gini lurr… Kesimpuan keterangan di atas, untuk bagian pasti ½ , Semua ahli waris statusnya harus tunggal. Dan juga, dari 5 ahli waris yang mendapat bagian pasti ½ , hanya satu orang yang statusnya laki-laki yaitu Suami.

Tambahan :

  • Suami bisa mendapat bagian pasti ½ dan ¼ .
  • Anak perempuan bisa mendapat ½ , ⅔ , dan Ashobah Bil Ghoir.
  • Cucu perempuan dari jalur anak laki-laki bisa mendapat ½ , ⅔, ⅙ , Ashobah dan bisa Mahjub
  • Saudari kandung bisa mendapat ½ , ⅔ , ⅙, Ashobah dan bisa Mahjub.
  • Saudari Sebapak bisa mendapat ½ , ⅔ , ⅙ , Ashobah dan bisa Mahjub.

Oh iya lur.. ahli waris yang tidak akan Mahjub ( terhalang ) adalah : Bapak dan ibu , suami atau istri , dan juga Anak, Baik laki-laki maupun perempuan, baik sekandung, sebapak, atau seibuk. Kecuali mereka melanggar persyaratan yang dulu sudah kita bahas di awal. Mereka semua pasti mendapat bagian dari harta tinggalan Mayyit.

Sudah dulu ya lurr… kurang lebihnya mohon maaf . Sinau bareng.
Kita lanjut lagi nanti sambil ngopi. Ada tombol Traktik Kopi di atas, Barang kali mau neraktir kopi. hehehe…
Kalau mau nambah buku Bacaan bisa klik Toko buku Toko Buku di tombol atas. Banyak sekali buku-buku sesuai minat masing-masing.

Share this content:

support Mimin dengan Traktir Kopi

Hitam-Putih-Kuning-Modern-Menjelajahi-Tanah-Suci-Youtube-Thumbnail--1024x576 Ahli Waris Bagian Pasti ½

Post Comment