Ahli Waris bagian Pasti 1/4 dan 1/8
Ahli Waris Bagian Pasti 1/4
Pembagian ahli waris selanjutnya , tentang pembagian bagian pasti 1/4 dan 1/8. Bagian pasti 1/4 teruntuk 2 Orang yaitu Suami dan Istri satu atau banyak. ( Maksimal 4 ). sedangkan bagian pasti 1/8 teruntuk 1 Orang yaitu istri .
Sebagaimana dijelaskan dalam Nadhom Rohbiyah :
والربع فرض الزوج إن كان معـه … من ولـد الزوجـــة من قد منـعه
وهـو لـكــــــل زوجـــة أوأكــــثرا … مع عدم الأولاد فـــيمـــــا قــدرا
وذكـــر أولاد الـــبنـــين يعـــتـمــد … حيث اعتمدنا القول في ذكر الولد
Dijelaskan dalam Nadhom tersebut:
1.Suami mendapat bagian 1/4 apabila mayyitah ( istri yang meninggal ) memiliki keturunan. Meskipun keturunan tersebut dari hasil Zina. Karena anak dari Hasil zina tersebut ternasab kepada ibunya.
Berdasarkan firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 12:
فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ
Artinya: “Apabila mereka (para istri) memiliki anak maka bagi kalian (para suami) seperempat dari apa yang ditinggalkan oleh mereka.”
2. Istri satu atau lebih mendapat bagian 1/4 apabila Mayyit ( suami yang meninggal ) tidak memiliki keturunan. baik keturunan tersebut dari istri yang sekarang atau dari istri terdahulu ( entah cerai mati / cerai hidup ) . Jika suami yang meninggal memiliki keturunan, maka Istri mendapat bagian 1/8. Kecuali si suami yang meninggal memiliki anak dari hasil zina. Karena anak dari hasil zina tidak bisa kenasab kepada bapaknya.
Misalnya : Duda anak 1 menikah dengan perawan, kemudian dudanya meninggal tanpa memiliki kuturunan dari perawan tadi. maka si perawan tadi mendapat bagian pasti 1/8 , karena suami punya keturunan meskipun dari istri terdahulu.
Berbeda dengan ada laki-laki yang sudah punya anak , tapi dari hasil zina, kemudian menikahi wanita. Apabila laki-laki tersebut meninggal tanpa memiliki keturunan dari wanita yang dinikahi, maka wanita tersebut mendapat bagian 1/4. Meskipun laki-laki tadi sudah punya anak secara biologis, tapi tetap dianggap tidak sah secara agama, sebab hasil zina.
Bagian 1/4 untuk istri dijelaskan dalam Firman Allah surat annisa ayat 12 :
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ
Artinya: “Bagi mereka (para istri) bagian 1/4 dari apa yang kalian tinggalkan bila kalian (para suami) tak memiliki anak.”
Sekarang… bagaimana jika suami yang meninggal memiliki istri lebih dari satu ?
Para istri tetap mendapat bagian 1/4 apabila suami yang meninggal tidak ada keturunan dari masing-masing istri. untuk pembagiannya dibagi bersama. bukan masing-masing mendapat 1/4.
Jika Suami yang meninggal memiliki keturunan dari salah satu istrinya, maka istri-istri mendapat bagian 1/8 dibagi untuk bersama.
Pembagian Ahli Waris Bagian Pasti 1/8
Pembagian Ahli waris bagian pasti 1/8 (seperdelapan) Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi menuturkan dalam kitab Matnur Rahabiyyah:
والثمن للزوجة والزوجات … مع البنين أو مع البنات
أو مع أولاد البنين فا علــم … ولا تظن الجمع شرطا فافهم
Artinya: Seperdelapan untuk satu dan beberapa istri Bersama anak laki-laki atau perempuan Atau bersama anaknya anak laki-laki, ketahuilah Jangan kau sangka kumpulnya istri yang menjadi syarat 1/8, pahamilah.
- Istri satu atau lebih mendapat bagian 1/8 untuk bersama, apabila suami memiliki keturunan, baik anak laki-laki / perempuan, cucu laki-laki / perempuan.
Dijelaskan dalam Firman Allah surat annisa ayat 12 :
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
Artinya: “Apabila kalian memiliki anak maka bagi mereka (para istri) seperdelapan dari apa yang kalian tinggalkan.”
Contoh pembagian
anggap saja Suami namanya Jasjus, punya 2 orang istri namanya : Nutri dan Sari .
Jasjus dengan Nutri punya 2 anak laki-laki. sendangkan dengan Sari tidak memiliki keturunan.
Apabila Jasjus meninggal , maka Nutri dan Sari mendapat bagian 1/8 dibagi bersma. Kemudian anak laki-laki nya mendapat harta Ashobah.
Demikian lurrr…. jangan lupa ngopi dulu , anggap sinau bareng ya lurrr….
Baca Juga : Pembagian Ahli waris bagian pasti 1/2
keyword :
#ahli waris bagian 1/4
#ahli waris bagian 1/8
#ahli waris bagian pasti 1/4 dan 1/8
Share this content:
support Mimin dengan Traktir Kopi
Post Comment