01.Ilmu Waris sebab menerima dan tercegah dari warisan
Pendahuluan tentang menelaah Nadhom Rohabiyah.
Pengarang nadzom rohbiyah adalah Syekh Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Al Hasan ar rahabi yang terkenal dengan sebutan Ibnul muthaffaninah ada juga yang mengatakan Ibnul mutqinah
Secara bahasa , kata mawaris berasal dari Al Mirats yang artinya perpindahn milik seseorang ke orang lainnya, atau dari suatu kaum ke kaum lainnya. Adapun dalam istilah Syara’ adalah berpindahnya kepemilikan harta benda dan haq milik yang ditinggalkan mayyit pada ahli warisnya.
Ilmu mawaris disebut juga ilmu faraidh
(علم الفرائض ).
Kata faraidh sendiri ditinjau dari segi bahasa merupakan bentuk jamak dari kata ﻓﺮﻳﻀﺔ yang bermakna ketentuan, bagian, atau ukuran. Bahasan inti dari ilmu warisan adalah perkara yang terkait dengan harta warisan atau harta peninggalan. Ringkasnya bisa dikatakan bahwa ilmu faraidh adalah disiplin ilmu yang membahas tentang ketentuan-ketentuan atau bagian-bagian yang telah ditentukan untuk masing-masing ahli waris.
Ilmu mawaris akan selalu berhubungan dengan beberapa unsur yang sering diistilahkan dengan rukun-rukun mawarits. Dalam berbagai referensi yang membahas tentang mawaris dipaparkan bahwa rukun-rukun mawarits ada 3 yaitu;
Rukun Mawaris
1. Waris (وارث)
yaitu orang yang mendapatkan harta warisan
2. Muwarris (ﻣﻮرث)
yaitu orang yang telah meninggal dan mewariskan harta kepada ahli waritsnya. Baik meninggal secara hakiki dalam arti ia telah menghembuskan nafas terakhirnya. Atau meninggal secara taqdiri (perkiraan) semisal seorang yang telah lama menghilang (al-mafqud) dan tidak diketahui kabar beritanya dan tempat ia berdomisili hingga pada akhirnya hakim memutuskan bahwa orang tersebut dihukumi sama dengan orang yang meninggal.
3. Maurus (ﻣﻮروث)
yaitu harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris setelah diambil untuk kepentingan pemeliharaan jenazah (tajhiz al-janazah), pelunasan hutang mayit, dan pelaksanaan wasiat mayit. Terkadang mauruts diistilahkan dengan mirats atau irs.
Hak-hak sebelum harta warisan di bagikan.
Sebelum harta warisan dibagikan, haruslah menunaikan hak hak orang lain yang berkaitan dengan mayyit.
1. Hak yang berkaitan dengan harta warisan, baik Haq allah maupun Haq adami. Seperti harta yang wajib di zakati dan barang yang telah digadaikan.
Harta warisan yang wajib di zakati dikeluarkan zakatnya dahulu, supaya terlepas dari ikatan kewajiban zakat. Demikian juga hutang dari akad Gadai harus dilunasi, supaya harta si mayyit yang di gadaikan terlepas dati status jaminan hutang.
2. Biaya merawat mayat, mulai dari biaya pengobatan, memandikan, mamakamkan, sesuai kewajaran.
3 . Membayar hutang yang ada dalam tanggungan mayyit ( pribadinya mayyit) , yang tidak ada kaitannya dengan harta warisan.
4. Wasiat Mayyit dengan Syarat tidak melebihi 1/3 dari harta warisan pada selain ahli waris. Hukum wasiat kepada ahli waris adalah makruh dan di anggap sah apabila disetujui ahli waris yang lain. Wasiat yang diberikan kepada orang lain yang selain ahli wari, jika melebihi 1/3 maka harus sesuai persetujuan ahli waris.
Buah mempelajari ilmu faraid
adalah untuk mengetahui pembagian harta tinggalan mayyit yang khusus untuk orang-orang yang mempunyai hak.
Hukum untuk mempelajari ilmu faraid
adalah fardhu ain apabila tidak ada yang mempelajarinya sama sekali dan fardhu kifayah Apabila ada salah satu yang mempelajarinya
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِمُوْهَا، فَإِنَّهَا نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
Artinya: “Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan karena ilmu waris merupakan separuh ilmu. Ilmu (waris) adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku.” (HR Ibnu Majah)
تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ وتَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا، فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوضٌ وَالْعِلْمُ مَرْفُوعٌ، وَيُوْشَكُ أَنْ يَخْتلِفَ اثْنَانِ فِي الْفَرِيضَةِ وَالْمَسْأَلَة فَلَا يَجِدَانِ أَحَدًا يُخْبِرُهُمَا
Artinya: “Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkan kepada manusia. Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan (kepada orang lain). Saya adalah manusia yang akan mati dan ilmu akan diangkat sehingga nanti akan ada dua orang bertengkar dalam perkara warisan dan permasalahan, tanpa menemukan seorang pun yang mampu menyelesaikan permasalahan yang sedang mereka hadapi.” (HR Ahmad)
Sebab-sebab seseorang bisa menerima atau mendapatkan harta warisan.
1. Pernikahan yang sah
Pernikahan di sini adalah sahnya akad perkawinan sekalipun belum melakukan Wati atau bersepi ( kholwah) , bahkan apabila terjadinya akad itu berada di saat salah satu pengantin sedang sakit yang tinggal menunggu masa kematian. Termasuk bisa saling mewarisi karena hubungan pernikahan adalah bila pasangan suami istri bercerai dengan talak raj’i kemudian salah satunya meninggal dunia maka pasangannya bisa mewarisi selama masih dalam masa idah talak raj’i tersebut. Pernikahan yang tidak sah tidak bisa saling mewarisi, termasuk juga nikah mut’ah.
2. Wala’
Wala’ adalah harta ashabah yang diberikan kepada tuan yang memerdekakan hambanya, sebab sebagai pemberian nikmat kepada tuan yang sudah memerdekakan , baik tuannya laki-laki maupun perempuan . Akan tetapi di zaman sekarang sudah tidak ditemukan waris wala’ karena tidak ada lagi perbudakan.
3. Hubungan Nasab
Nasab adalah jalur hubungan kedua orangtua , atau yang senasab dengan keduanya. Meliputi anaknya, saudaranya orang tua, anaknya saudara orang tua, orang tuanya kedua orang tua , kemudian anaknya anak , dan seterusnya.
Sebab-sebab tercegahnya seseorang untuk menerima warisan.
1.Budak
Budak adalah sebuah kelemahan secara hukum yang disandang seorang manusia karena sebab kekufuran. Akan tetapi untuk zaman sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan.
2. Pembunuhan
Pembunuhan yang memang sengaja membunuh secara langsung atau terencana, atau luput tidak sengaja membunuh. sebagaimana ada anak tanpa sengaja membuat lubang sumur dan ternyata ayahnya meninggal sebab terjatuh di lubang tersebut. Atau anak untuk menegakkan Qisos. Keterangan ini menurut pendapat Imam Syafii.
Sebagian ashabus syafi’i perbendapat : terkecuali untuk menegakkan kebeneran seperti Qisos, Yang mana keluarga merupakan seorang hakim yang adil.
Mereka bependapat pembunuhan yang terjadi untuk menegakkan kebenaran, masih bisa menerima warisan.
Sedangkan menurut pendapat imam Malik, pembunuhan tanpa sengaja masih bisa mendapat warisan kecuali harta diyat.
3. Berbeda agama
Orang yang murtad atau berbeda agama . jika ada anak murtad, maka anak tersebut tidak akan bisa mewarisi harta bapaknya.
Bukan berarti Agama islam menafikan tentang pembagian warisan oleh agama lain, selagi masih seagama maka bisa saling mewarisi, sesuai hukum Agamanya masing-masing.
Rosulullah SAW bersabda :
لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ
Artinya: “Seorang Muslim tidak bisa mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisi seorang Muslim.”
Keterangan di atas di ambil Dari Nadhom Rohbiyah.
Untuk pembagian harta waris hanya dibagikan kepada seseorang yang berhak menerimanya saja. dari golongan laki-laki berjumlah 15 dan dari golongan perempuan berjumlah 10. semuanya adalah ahli waris yang berhak menerima warisan yang nanti akan memiliki pembagiannya masing-masing, dengan syaratnya masing-masing , Insyaallah yang akan kita muat di tulisan berikutnya.
Baca Juga : Golongan yang berhak menerima warisan
Share this content:
support Mimin dengan Traktir Kopi
Post Comment